Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pernikahan sebagai Awal Meniti Ujian Realitas Kehidupan


Usai pembahasan seputar sekolah sebagai upaya sekularisme terstruktur, dalam ngaji malam itu (7/10) Romo Guru lantas membincang tema pernikahan sebagai ujian awal menempuh realitas kehidupan. Anak-anak produk sekolahan dan selanjutnya ke jenjang pendidikan tinggi perkuliahan, ungkap romo, memiliki beberapa tipe. Pertama, ada anak kuliahan yang hanya belajar dan belajar, sedang dalam aspek keuangan menunggu pasokan dari orang tua. Di usia mereka yang bisa dikatakan dewasa, mereka tidak pernah merasakan bagaimana sulitnya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada anak yang kuliah sambil kerja, anak seperti ini yang realistis memandang kehidupan dan akan dapat bertahan secara mandiri untuk hidup dan kehidupannya di masa mendatang. Dan tipe yang ketiga adalah anak kuliahan yang sepanjang menyandang gelar mahasiswa ia pacaran terus tapi tidak berani untuk menikah. Ketika berpacaran yang ada hanya keindahan, kesenangan, senyuman, mereka tak pernah merasakan kesulitan maupun penderitaan karena belum hidup dalam realita.  Sehingga ketika menikah, mereka akan terkaget, menyaksikan dan merasakan betapa pernikahan merupakan awal ujian dalam menempuh realitas kehidupan.

“Pernikahan sebagai penyatuan dua insan yang berbeda dalam segala aspek, bahkan penyatuan dua keluarga, bukan satu hal yang mudah untuk dijalani. Jika tidak mempersiapkan diri secara matang maka pasca menikah akan menjadi penganut 4M; Mangan-Manggon Melok Morotuo.” demikian nasihat Romo diiringi gelak tawa para mantri.
Pertengkaran-pertengkaran dalam kehidupan rumah tangga akan sering terjadi, baik itu karena perbedaan-perbedaan kecil seperti tipe musik kesukaan yang berlainan, selera makanan yang tidak sama, maupun karena kondisi ekonomi yang menghimpit. Dari semua itu yang seringkali menjadi cikal bakal perpecahan kehidupan rumah tangga adalah kondisi ekonomi yang tidak tertata. Karenanya, sebelum menginjak kepada kehidupan rumah tangga, harus berani hidup realistis, minimal untuk menanggung kebutuhan pokok sehari-hari, keperluan untuk tempat tinggal, makan sehari-hari, biaya listrik, iuran lingkungan dan keperluan lainnya yang tampak remeh namun tak bisa diacuhkan. Jika tidak bisa bersabar dengan kondisi itu akibatnya bisa fatal.” papar Romo
Seringkali kegagalan berumah tangga diawali oleh sikap yang tidak realistis, seperti karena malu terhadap cercaan dan cemoohan tetangga dan masyarakat lingkungan sekitar seorang kepala rumah tangga memilih membuka usaha besar meski harus menghutang untuk modal dibanding membuka usaha kecil-kecilan dengan modal pribadi yang ada. Maka orang yang demikian sebenarnya ia telah lupa pada tujuan utamanya untuk mencari nafkah. Kepentingan mencari nafkah terkalahkan oleh gengsi diri yang tidak realistis.
Selain kesiapan diri secara jasmani dan ruhani, jelas Romo Guru, dalam pernikahan kita harus mengikuti aturan agama; yakni sekufu. Sekufu alias berimbang yang dimaksud bukan hanya pada satu atau dua hal, namun menyangkut banyak aspek. Dalam hal ini, para imam madzhab ahlussunnah wal jama’ah memiliki beberapa pendapat, namun pada hal pokok tetap memiliki kesamaan.
Menurut Imam Syafii kafaah dalam pernikahan itu dalam empat perkara: kebangsaan, keagamaan, kemerdekaan, dan mata pencaharian. sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw: Diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda :
تنكح المرأة لأربع لمالها ولجمالها ولحسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
‘Wanita itu dinikahi karena agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Maka carilah wanita yang taat kepada agama, niscaya akan beruntung’.
Mazhab Hambali memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Syafii, hanya ada tambahan satu perkara, yaitu tentang kekayaan. Menurut Imam Hambali, laki-laki miskin tidak sederajat dengan perempuan yang kaya. Sedangkan dalam pandangan Imam Hanafi, kafaah dalam pernikahan itu ada dalam dua perkara saja, yakni Nasab dan agama. Pun demikian dengan Imam Maliki kafaah itu tentang dua perkara saja: keagamaan dan keterbebasan dari cacat.
Telah banyak contoh pernikahan sekufu, salah satunya adalah pernikahan antara Ali bin Abu Tholib r.a (sepupu rasul saw) dengan Fatimah Az-Zahra r.a yang sekufu agama-akhlak dan sekufu nasabnya sehingga menciptakan keturunan yang luar biasa yaitu Al-Hasan dan Al-Husain.
Karena itu, sebelum menikah, nilai kafaah sebagaimana di atas perlu dipertimbangkan demi keberlangsungan hidup yang baik, sakinah, mawaddah wa rohmah di masa mendatang. Jika merasa sudah menemukan pasangan yang sekufu, segeralah menikah. Nabi  bersabda:
ثلاث يا علي لا تؤخرهن الصلاة إذا آتت والجنازة إذا حضرت والأيم إذا وجدت كفؤا
‘Wahai Ali ada tiga perkara jika tiba waktunya tidak boleh ditunda-tunda : shalat jika telah masuk waktunya, jenazah jika telah hadir untuk dishalatkan dan wanita jika telah datang jodoh yang sekufu’ dengannya’. (Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Imam Ali bin Abi Thalib)
Pungkas Romo mengakhiri ngaji malam itu.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Memilah dan Memilih

Dalam proses menuju pernikahan, aturan agama menurut mayoritas madzhab mempertimbangkan kebangsaan, kemerdekaan, mata pencaharian, dan keagamaan yang dalam istilah Jawa lebih dikenal dengan bibit, bebet dan bobot. Pertimbangan agama justru berada pada nomer 4. Mengapa demikian? Tanya Romo Guru  kepada para mahasiswa santri (mantri) dalam ngaji (14/10) malam itu. Hal itu, papar Romo Guru, karena kualitas keagamaan seseorang seringkali bergantung pada 3 hal sebelumnya. Meski tidak berlaku bagi keseluruhan namun mayoritas demikian.
Dewasa ini, banyak laki-laki yang menggunakan agama sebagai tameng dan alat untuk meminang perempuan untuk menjadi istrinya. “Agama itu mengajarkan hidup sederhana Dek, tak boleh bermewah-mewah. Lihatlah bagaimana para sufi hidup dalam kesederhanaan. Bahkan Rosulullah saw; suri tauladan bagi seluruh umat, untuk makan sehari-hari saja ala kadarnya. Kadang untuk makan hari ini saja tidak ada.”
Demikianlah bagaimana laki-laki sering menggombal untuk merebut hati si perempuan. Kepada para perempuan, harap berhati-hati dengan kelihaian lidah kaum adam. Tentang apa yang disampaikannya, bisa saja itu hanya alibi untuk menutupi ketidakmampuan dan ketidakberdayaannya menafkahi keluarga. Padahal, pernikahan mensyaratkan aspek kemampuan seorang suami untuk menafkahi istri dhohir maupun bathin. Tidakkah ia tahu? Pertama, terlampau berani ia menyamakan dirinya dengan Sang Pembawa Risalah. Kedua, harus  diketahui bahwa Muhammad ketika melamar Khadijah memberikan mahar berupa 20 ekor unta yang jika dinominalkan dalam rupiah bernilai Rp. 400 juta.
Muhammad, sebelum diangkat menjadi utusan Allah, ia adalah pemuda pekerja keras. Di usianya yang masih muda ia telah menjadi seorang penggembala kambing. Ketika beranjak remaja ia mencari nafkah untuk bertahan hidup dengan menggeluti dunia perdagangan. Muhammad, anak yatim sejak dalam kandungan dan yatim piatu di usianya yang masih belia. Kondisi yatim piatu tidak menjadikannya tumbuh nestapa. Justru ia tumbuh menjadi sosok yang mengagumkan. Kecerdasan, keuletan, dan yang paling menarik adalah akhlaknya yang mulia menghiasi pertumbuhannya dari hari ke hari. Hingga di usianya yang ke-40 ia dipilih menjadi RasulNya.
Maka jika ingin mengambil Muhammad saw sebagai suri tauladan, hendaknya seorang calon suami harus menyontoh secara keseluruhannya, bukan parsial-parsial yang hanya dijadikan sebagai alibi untuk membohongi calon istri atau yang lainnya. Karena pasca pernikahan, seorang istri adalah tanggung jawab suami.
Pernikahan sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw ”an-Nikahu sunnati wa man roghiba ’an sunnati laisa minni”. Namun pada kondisi yang berlainan, menikah dapat berbalik menjadi perbuatan makruh bahkan haram. Dijelaskan dalam aturan agama, bahwa menikah memiliki beberapa hukumnya, di mana ia sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi, jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
1. Wajib, yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang jika tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina
2. Sunnah, yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia
mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum.
3. Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal jika ia menikah amalan sunnahnya akan terlantar.
4. Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5. Haram, yaitu bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin, atau jika menikah ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina.

Karenanya, sebelum menikah, setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, harus berhati-hati menggunakan aturan agama sebagai pijakan memilah dan memilih. Jika tidak, niscaya penderitaan akan menanti di masa-masa pasca pernikahan.
Laki-laki adalah makhluk yang lebih condong pada penggunaan akal, sehingga seringkali ngakali, termasuk ngakali perempuan yang akan dipersuntingnya. Tidak sedikit laki-laki yang mengkambinghitamkan cinta untuk memperoleh tujuan yang diincarnya. Baik itu harta, tahta maupun wanita, seperti kenyamanan hidup misalnya. Oleh karena si laki-laki berasal dari golongan grass root dan pengangguran, lalu ia mulai hidup dalam mimpi dan angan-angan. Ia ingin hidup dalam kenyamanan dan banyak harta tanpa harus bekerja. Tak peduli meski kemewahan tanpa kerja merupakan akar kekerasan, ia manfaatkan kelemahan perempuan yang memang suka dipuja dan dipuji. Dengan melancarkan gombalisasi yang dibingkai dalam romantisme cinta, si perempuan pun terpikat dan jatuh dalam pilihan tanpa pertimbangan bibit, bebet, bobot. Jika demikian, maka hanya tinggal menunggu pertengkaran demi pertengkaran terus tercipta seiring dengan kondisi hidup yang kian sulit dan menghimpit.
Contoh di atas bukan lantas bertujuan untuk menakut-nakuti atau menghalangi untuk menikah. Lebih dari itu agar dijadikan pengetahuan awal, sebuah bekal, pembelajaran dan pijakan untuk mempersiapkan diri menuju ke pernikahan. Jika umur sudah mencukupi, kondisi ekonomi mampu menafkahi, maka akan lebih baik jika menikah disegerakan sebagaimana sabda Nabi:
Wahai Ali ada tiga perkara jika tiba waktunya tidak boleh ditunda-tunda : shalat jika telah masuk waktunya, jenazah jika telah hadir untuk dishalatkan dan wanita jika telah datang jodoh yang sekufu’ dengannya’. (Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Imam Ali bin Abi Thalib)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS