Dalam
proses menuju pernikahan, aturan agama menurut mayoritas madzhab
mempertimbangkan
kebangsaan, kemerdekaan, mata pencaharian, dan keagamaan yang dalam istilah
Jawa lebih dikenal dengan bibit, bebet dan bobot. Pertimbangan agama
justru berada pada nomer 4. Mengapa demikian? Tanya Romo Guru kepada para mahasiswa santri (mantri) dalam
ngaji (14/10) malam itu. Hal itu, papar Romo Guru, karena kualitas keagamaan
seseorang seringkali bergantung pada 3 hal sebelumnya. Meski tidak berlaku bagi
keseluruhan namun mayoritas demikian.
Dewasa ini, banyak laki-laki yang
menggunakan agama sebagai tameng dan alat untuk meminang perempuan untuk
menjadi istrinya. “Agama itu mengajarkan hidup sederhana Dek, tak boleh
bermewah-mewah. Lihatlah bagaimana para sufi hidup dalam kesederhanaan. Bahkan
Rosulullah saw; suri tauladan bagi seluruh umat, untuk makan sehari-hari saja
ala kadarnya. Kadang untuk makan hari ini saja tidak ada.”
Demikianlah bagaimana laki-laki sering
menggombal untuk merebut hati si perempuan. Kepada para perempuan, harap
berhati-hati dengan kelihaian lidah kaum adam. Tentang apa yang disampaikannya,
bisa saja itu hanya alibi untuk menutupi ketidakmampuan dan ketidakberdayaannya
menafkahi keluarga. Padahal, pernikahan mensyaratkan aspek kemampuan seorang
suami untuk menafkahi istri dhohir maupun bathin. Tidakkah ia tahu? Pertama,
terlampau berani ia menyamakan dirinya dengan Sang Pembawa Risalah. Kedua,
harus diketahui bahwa Muhammad ketika
melamar Khadijah memberikan mahar berupa 20 ekor unta yang jika dinominalkan
dalam rupiah bernilai Rp. 400 juta.
Muhammad, sebelum
diangkat menjadi utusan Allah, ia adalah pemuda pekerja keras. Di usianya yang
masih muda ia telah menjadi seorang penggembala kambing. Ketika beranjak remaja
ia mencari nafkah untuk bertahan hidup dengan menggeluti dunia perdagangan.
Muhammad, anak yatim sejak dalam kandungan dan yatim piatu di usianya yang
masih belia. Kondisi yatim piatu tidak menjadikannya tumbuh nestapa. Justru ia
tumbuh menjadi sosok yang mengagumkan. Kecerdasan, keuletan, dan yang paling
menarik adalah akhlaknya yang mulia menghiasi pertumbuhannya dari hari ke hari.
Hingga di usianya yang ke-40 ia dipilih menjadi RasulNya.
Maka jika ingin
mengambil Muhammad saw sebagai suri tauladan, hendaknya seorang calon suami
harus menyontoh secara keseluruhannya, bukan parsial-parsial yang hanya
dijadikan sebagai alibi untuk membohongi calon istri atau yang lainnya. Karena
pasca pernikahan, seorang istri adalah tanggung jawab suami.
Pernikahan
sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw ”an-Nikahu sunnati wa man roghiba ’an
sunnati laisa minni”. Namun pada kondisi yang berlainan, menikah dapat
berbalik menjadi perbuatan makruh bahkan haram. Dijelaskan dalam aturan agama,
bahwa menikah memiliki beberapa hukumnya, di mana ia sangat tergantung pada keadaan orang yang
hendak melakukan tadi, jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai
berikut:
1. Wajib, yaitu apabila orang yang hendak menikah telah
mampu sedang jika tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina
2. Sunnah, yaitu mana kala orang yang hendak menikah
menginginkan sekali punya anak, tetapi ia
mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum.
mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum.
3. Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum
berminat punya anak, juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal jika ia menikah amalan sunnahnya akan terlantar.
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal jika ia menikah amalan sunnahnya akan terlantar.
4. Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu
menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5. Haram, yaitu bagi orang yang apabila ia menikah justru
akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin, atau
jika menikah ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun
orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya
dari berbagai zina.
Karenanya, sebelum
menikah, setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, harus berhati-hati
menggunakan aturan agama sebagai pijakan memilah dan memilih. Jika tidak,
niscaya penderitaan akan menanti di masa-masa pasca pernikahan.
Laki-laki adalah
makhluk yang lebih condong pada penggunaan akal, sehingga seringkali ngakali,
termasuk ngakali perempuan yang akan dipersuntingnya. Tidak sedikit laki-laki
yang mengkambinghitamkan cinta untuk memperoleh tujuan yang diincarnya. Baik itu
harta, tahta maupun wanita, seperti kenyamanan hidup misalnya. Oleh karena si
laki-laki berasal dari golongan grass root dan pengangguran, lalu ia mulai
hidup dalam mimpi dan angan-angan. Ia ingin hidup dalam kenyamanan dan banyak
harta tanpa harus bekerja. Tak peduli meski kemewahan tanpa kerja merupakan
akar kekerasan, ia manfaatkan kelemahan perempuan yang memang suka dipuja dan
dipuji. Dengan melancarkan gombalisasi yang dibingkai dalam romantisme cinta,
si perempuan pun terpikat dan jatuh dalam pilihan tanpa pertimbangan bibit,
bebet, bobot. Jika demikian, maka hanya tinggal menunggu pertengkaran demi
pertengkaran terus tercipta seiring dengan kondisi hidup yang kian sulit dan
menghimpit.
Contoh di atas
bukan lantas bertujuan untuk menakut-nakuti atau menghalangi untuk menikah.
Lebih dari itu agar dijadikan pengetahuan awal, sebuah bekal, pembelajaran dan
pijakan untuk mempersiapkan diri menuju ke pernikahan. Jika umur sudah
mencukupi, kondisi ekonomi mampu menafkahi, maka akan lebih baik jika menikah
disegerakan sebagaimana sabda Nabi:
‘Wahai
Ali ada tiga perkara jika tiba waktunya tidak boleh ditunda-tunda : shalat jika
telah masuk waktunya, jenazah jika telah hadir untuk dishalatkan dan wanita
jika telah datang jodoh yang sekufu’ dengannya’. (Hadits yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi
dari Imam Ali bin Abi Thalib)
0 komentar:
Posting Komentar